Alasan Esemka Gugat Astra (ASII), Ada Apa?

Ternyata ini alasan Esemka gugat Astra, Ada Apa Sebenarnya?

Drama di dunia otomotif kembali mencuat! H. Sukiyat, bos PT Kiat Inovasi Indonesia (KII), resmi menggugat Astra dengan tuntutan Rp33 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan proyek mobil pedesaan AMMDes yang dulu sempat digembar-gemborkan.

Semua bermula pada 2018, saat PT KII dan dua anak usaha Astra—PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa—membentuk perusahaan patungan untuk memproduksi dan mendistribusikan AMMDes. Tapi entah kenapa, hubungan bisnis mereka berujung konflik.

PT KII awalnya ingin melepas sahamnya di PT Kiat Mahesa Wintor Distributor (KMWD) dan menuntut hak inisiator sebesar Rp350 miliar.

Setelah negosiasi, Astra sepakat mengembalikan Rp33 miliar. Namun, realisasinya? Baru Rp3 miliar yang dibayarkan, sisanya mandek.

Sementara PT Velasto sudah memenuhi kewajiban Rp30 miliar ke PT KII, PT Ardendi Jaya Sentosa masih menahan Rp30 miliar lagi.

Singkatnya, total uang yang belum dikembalikan ke PT KII adalah Rp33 miliar, makanya mereka akhirnya menempuh jalur hukum.

Menurut pengacara PT KII, perjanjian awalnya sudah disetujui, tapi Astra malah menunda pembayaran tanpa alasan jelas.

Padahal, menurut KUH Perdata Pasal 1243, kalau perjanjian sudah dibuat tapi tak dipenuhi, maka pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi.

Sekarang, tinggal tunggu langkah Astra selanjutnya. Apakah mereka bakal melunasi sisa pembayaran atau malah memilih bertarung di pengadilan?