Sasaeng Fans Bisa Dipenjara? Hati-Hati, Hukumannya Berat!
Di Korea Selatan, sasaeng fans yang suka menguntit atau mengganggu privasi idola sekarang bisa kena hukuman berat! Sejak Undang-Undang Anti-Stalking berlaku pada Oktober 2021, siapa pun yang melakukan penguntitan bisa dipenjara hingga tiga tahun atau didenda sampai 30 juta KRW (sekitar Rp 390 juta). Kalau membawa senjata, hukumannya bisa naik jadi lima tahun penjara atau denda 50 juta KRW (sekitar Rp 650 juta).
Apa Saja yang Termasuk Penguntitan?
Jangan kira cuma mengikut-ngikuti saja yang dianggap melanggar hukum. Tindakan seperti menunggu di depan rumah, kantor, atau sekolah idola juga masuk dalam kategori stalking.
Kirim pesan, telepon, atau surat tanpa diminta juga bisa dihukum. Bahkan, kalau sampai masuk ke tempat pribadi idola tanpa izin, bisa dipenjara hingga tiga tahun atau didenda 5 juta KRW (sekitar Rp 65 juta).
Kasus Nyata: Sasaeng Fans yang Kena Hukuman
Jung Eunji (Apink)
Seorang wanita 50-an tahun menguntit Eunji selama bertahun-tahun, bahkan mengirim 544 pesan tanpa henti dan mengejarnya pakai motor.
Dia akhirnya ketahuan menunggu di depan apartemen Eunji dan dihukum satu tahun penjara dengan masa percobaan, denda 100.000 KRW (sekitar Rp 1,3 juta), dan 40 jam kelas anti-stalking.
EXO & NCT
Beberapa penggemar obsesif menyamar sebagai kurir untuk mencuri data pribadi anggota EXO dan NCT. Mereka dihukum berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, masing-masing didenda 300 juta KRW (sekitar Rp 3,9 miliar).
Rain & Kim Tae Hee
Pasangan ini diteror seorang wanita 40-an yang bolak-balik memencet bel rumah mereka sebanyak 14 kali dalam beberapa bulan.
Meskipun sudah diperingatkan polisi, dia tetap melakukannya. Akhirnya, dia dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan 40 jam kelas anti-stalking.
Apakah Hukum Ini Sudah Cukup?
Walaupun ada Undang-Undang Anti-Stalking, menghukum sasaeng fans masih sulit. Jika tidak ada bukti ancaman yang jelas, tindakan seperti menunggu di bandara atau mengikuti idola untuk foto belum tentu bisa ditindak.
Bahkan, pelecehan digital seperti membuat akun palsu untuk menyebarkan gosip atau menjual info penerbangan idola masih jadi area abu-abu dalam hukum.
Agensi Masih Ragu-Ragu
Beberapa agensi masih enggan menuntut sasaeng fans karena takut kena backlash dari komunitas penggemar. Selain itu, banyak pelaku yang hanya dihukum denda atau masa percobaan, sehingga tidak cukup untuk mencegah mereka mengulang perbuatannya.
Seorang insider industri hiburan mengatakan, “Melindungi privasi selebriti bukan cuma soal pribadi, tapi juga demi menjaga industri hiburan tetap sehat. Kita butuh hukum yang lebih tegas dan kesadaran publik agar budaya penggemar bisa lebih positif.